Langsung ke konten utama

Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Point 16

Dapat menjelaskan sejarah lagu kebangsaan indonesia raya dan perlakuannya (Memahami UU No.24 tahun 2009)
Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan  Lagu Kebangsaan  adalah  Indonesia Raya  yang  digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Sebagaimana substansi peraturan perundang-undangan pasti memuat apa, mengapa, dan bagaimana dan siapa yang menjadi subyek dan obyek. Demikian juga UU yang mengatur lagu kebangsaan ini, berisi antara lain kewajiban dan larangan.

Kewajiban

Tentang kewajiban, dijelaskan dalam Pasal 59, Lagu  Kebangsaan  wajib  diperdengarkan  dan/atau dinyanyikan:
a.  untuk  menghormati  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden;
b.   untuk  menghormati  Bendera  Negara  pada  waktu pengibaran  atau  penurunan  Bendera  Negara  yang diadakan dalam upacara;
c.  dalam  acara  resmi  yang  diselenggarakan  oleh pemerintah;
d.  dalam  acara  pembukaan  sidang  paripurna  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah;
e.  untuk  menghormati  kepala  negara  atau  kepala pemerintahan  negara  sahabat  dalam kunjungan resmi;
f.    dalam  acara  atau  kegiatan  olahraga  internasional; dan
g.  dalam acara  ataupun kompetisi  ilmu pengetahuan, teknologi,  dan  seni  internasional  yang diselenggarakan di  Indonesia.

Kewajiban yang laian, Pasal 65 menyatakan, Warga  Negara  Indonesia  berhak  dan  wajib  memelihara, menjaga,  dan  menggunakan Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia,  dan  
Lambang  Negara,  serta  Lagu  Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang  ini.

Sanksi

Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama,  kata-kata,  dan  gubahan  lain  dengan maksud  untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  64  huruf  a,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 70).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri-ciri Perubahan Fisik dan Norma-norma Pergaulan

Point 29 Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan. Seorang laki-laki telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya terjadi perubahan, antara lain sebagai berikut: Jakun mulai tumbuh Jakun berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap laring (kotak suara) Dada tampak lebih berbidang Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Suara menjadi lebih berat dan besar Mulai mengalami mimpi basah Keluarnya sperma secara alami, tanpa disadari oleh remaja laki-laki Pembuangan minyak lambat, mulai tumbuh jerawat Hormon seks makin matang menghasilkan organ seks laki-laki Bahunya melebar dan otot-otot berisi Seorang perempuan telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya telah ada perubahan sebagai berikut: Payudara mulai tumbuh besar Pinggul mulai melebar Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Datangnya haid atau menstruasi setiap

SKK PPPK ( PURWA )

POIN 1 “mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,” 1.       Luka Memar Luka memar ditandai dengan kulit yang membiru dan membengkak, biasanya disebabkan oleh benda tumpul. Pertolongan yang bisa diberikan: 1.       Bagian yang cedera perlu diistirahatkan serta korban kecelakaan 2.       Memberikan kompres es atau air dingin setelah kejadian, sampai 24 jam berikutnya 3.       Apabila setelah 24 jam masih terasa sangat nyeri, tindakan berikutnya diberi kompres panas (air hangat) sampai rasa nyeri hilang dan tidak dating lagi. 2.       Luka Bakar Yang dimaksud dengan luka bakar adalah kerusakan jaringan kulit yang disebabkan panas, karena terjadi sentuhan yang intensif antara tubuh dengan benda panas/ api yang melebihi 60°C. Dasar pertolongan yang harus diambil: a.   Jauhkan sumber panas dari tubuh. b.    Rendam b

Motto dan Lambang Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka Moto Gerakan Pramuka adalah “Satyaku kudarmakan,darmaku kubaktikan”. Motto gerakan Pramuka tersebut mengandung arti, sebagai berikut. 1.Menanamkan rasa percaya diri. 2.Menambah semangat pengabdian kepada Masyarakat. 3.Memiliki rasa banga terhadap pramuka. 4.Memiliki budaya kerja yang dilandasi dengan suatu pengabdian 5.Siap mengmalkan Try Satya dan Dasa Darma Lambang Gerakan Pramuka Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita – cita setiap anggota gerakan pramuka Arti Kiasan Lambang Gerakan Pramuka,yaitu sebagai berikut. 1,Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal Lambang buah nyiur yang tumbuh berarti setiap anggota Pramuka yang meneruskan generasi bangsa indonesia sehingga diharkan harus berkesiambungan dan terus menerus 2.Buah nyiur dapat bertahan lama Lambang buah nyiur dapat bertahan lama berarti bahwa setiap anggota pramuka adalah seorang yang kuat sehat rajin dan juga memiliki tekad yang