Langsung ke konten utama

Ciri-ciri Perubahan Fisik dan Norma-norma Pergaulan

Point 29
Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan.
Seorang laki-laki telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya terjadi perubahan, antara lain sebagai berikut:
  • Jakun mulai tumbuh
  • Jakun berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap laring (kotak suara)
  • Dada tampak lebih berbidang
  • Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan
  • Suara menjadi lebih berat dan besar
  • Mulai mengalami mimpi basah
  • Keluarnya sperma secara alami, tanpa disadari oleh remaja laki-laki
  • Pembuangan minyak lambat, mulai tumbuh jerawat
  • Hormon seks makin matang menghasilkan organ seks laki-laki
  • Bahunya melebar dan otot-otot berisi
Seorang perempuan telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya telah ada perubahan sebagai berikut:
  • Payudara mulai tumbuh besar
  • Pinggul mulai melebar
  • Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan
  • Datangnya haid atau menstruasi setiap bulan
  • Bentuk tubuh membulat
  • Pertumbuhan tinggi badan berhenti
  • Usia 13 tahun rata-rata gadis mengalami haid pertama
Norma-norma dalam pergaulan:
1.    Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. 
Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.

2.    Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. 

3.    Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

4.    Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum
etiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.

a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.

b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKK PPPK ( PURWA )

POIN 1 “mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,” 1.       Luka Memar Luka memar ditandai dengan kulit yang membiru dan membengkak, biasanya disebabkan oleh benda tumpul. Pertolongan yang bisa diberikan: 1.       Bagian yang cedera perlu diistirahatkan serta korban kecelakaan 2.       Memberikan kompres es atau air dingin setelah kejadian, sampai 24 jam berikutnya 3.       Apabila setelah 24 jam masih terasa sangat nyeri, tindakan berikutnya diberi kompres panas (air hangat) sampai rasa nyeri hilang dan tidak dating lagi. 2.       Luka Bakar Yang dimaksud dengan luka bakar adalah kerusakan jaringan kulit yang disebabkan panas, karena terjadi sentuhan yang intensif antara tubuh dengan benda panas/ api yang melebihi 60°C. Dasar pertolongan yang harus diambil: a.   Jauhkan sumber panas dari tubuh. b.    Rendam b

Motto dan Lambang Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka Moto Gerakan Pramuka adalah “Satyaku kudarmakan,darmaku kubaktikan”. Motto gerakan Pramuka tersebut mengandung arti, sebagai berikut. 1.Menanamkan rasa percaya diri. 2.Menambah semangat pengabdian kepada Masyarakat. 3.Memiliki rasa banga terhadap pramuka. 4.Memiliki budaya kerja yang dilandasi dengan suatu pengabdian 5.Siap mengmalkan Try Satya dan Dasa Darma Lambang Gerakan Pramuka Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita – cita setiap anggota gerakan pramuka Arti Kiasan Lambang Gerakan Pramuka,yaitu sebagai berikut. 1,Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal Lambang buah nyiur yang tumbuh berarti setiap anggota Pramuka yang meneruskan generasi bangsa indonesia sehingga diharkan harus berkesiambungan dan terus menerus 2.Buah nyiur dapat bertahan lama Lambang buah nyiur dapat bertahan lama berarti bahwa setiap anggota pramuka adalah seorang yang kuat sehat rajin dan juga memiliki tekad yang