Point 29
Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham
akan norma-norma pergaulan.
Seorang laki-laki telah dianggap
memasuki masa puber jika pada tubuhnya terjadi perubahan, antara lain sebagai
berikut:
- Jakun
mulai tumbuh
- Jakun
berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap laring (kotak suara)
- Dada
tampak lebih berbidang
- Tumbuh
rambut di daerah ketiak dan kemaluan
- Suara
menjadi lebih berat dan besar
- Mulai
mengalami mimpi basah
- Keluarnya
sperma secara alami, tanpa disadari oleh remaja laki-laki
- Pembuangan
minyak lambat, mulai tumbuh jerawat
- Hormon
seks makin matang menghasilkan organ seks laki-laki
- Bahunya melebar dan
otot-otot berisi
Seorang perempuan telah dianggap
memasuki masa puber jika pada tubuhnya telah ada perubahan sebagai berikut:
- Payudara
mulai tumbuh besar
- Pinggul
mulai melebar
- Tumbuh
rambut di daerah ketiak dan kemaluan
- Datangnya
haid atau menstruasi setiap bulan
- Bentuk
tubuh membulat
- Pertumbuhan
tinggi badan berhenti
- Usia 13
tahun rata-rata gadis mengalami haid pertama
Norma-norma
dalam pergaulan:
1.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan
bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak
mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat
umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek
ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.
2.
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua
harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran
ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat
perkotaan.
3.
Norma Agama
Norma
agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari
wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat
memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh
masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum,
seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum
dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum
etiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.
a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan).
a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
b. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan).
Komentar
Posting Komentar