Langsung ke konten utama

Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Menurut UU No 24 Tahun 2009


BAB II
BENDERA NEGARA

Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Pasal 13
1) Bendera  Negara  dikibarkan  dan/atau  dipasang  pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2) Bendera  Negara  yang  dipasang  pada  tali  diikatkan  pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3) Bendera  Negara  yang  dipasang  pada  dinding,  dipasang membujur rata.

Pasal 14
1) Bendera  Negara  dinaikkan  atau  diturunkan  pada  tiang secara  perlahan-lahan,  dengan  khidmat,  dan  tidak menyentuh tanah.
2) Bendera  Negara  yang  dikibarkan  setengah  tiang, dinaikkan  hingga  ke  ujung  tiang,  dihentikan  sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
3) Dalam  hal  Bendera  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  hendak  diturunkan,  dinaikkan  terlebih  dahulu hingga  ujung  tiang,  dihentikan  sebentar,  kemudian diturunkan.

Pasal 15
1) Pada  waktu  penaikan  atau  penurunan  Bendera  Negara, semua  orang  yang  hadir  memberi  hormat  dengan  berdiri tegak  dan  khidmat  sambil  menghadapkan  muka  pada Bendera  Negara  sampai  penaikan  atau  penurunan Bendera Negara selesai.
2) Penaikan  atau  penurunan  Bendera  Negara  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  diiringi  Lagu  Kebangsaan Indonesia Raya.

Pasal 16
1) Dalam  hal  Bendera  Negara  dikibarkan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat (1),  Bendera  Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah  kanan  gedung  atau  kantor,  rumah,  satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
2) Dalam  pertemuan  atau  rapat  yang  menggunakan Bendera Negara:
a. apabila  dipasang  pada  dinding,  Bendera  Negara ditempatkan  rata  pada  dinding  di  atas  sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila  dipasang  pada  tiang,  Bendera  Negara ditempatkan  di  sebelah  kanan  pimpinan  rapat  atau mimbar.





Pasal 21
1) Dalam  hal  Bendera  Negara  dipasang  bersama  dengan bendera  atau  panji  organisasi,  Bendera  Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila  ada  sebuah  bendera  atau  panji  organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila  ada  dua  atau  lebih  bendera  atau  panji organisasi  dipasang  dalam  satu  baris,  Bendera Negara  ditempatkan  di  depan  baris  bendera  atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila  Bendera  Negara  dibawa  dengan  tiang bersama  dengan  bendera  atau  panji  organisasi dalam  pawai  atau  defile,  Bendera  Negara  dibawa  di depan rombongan; dan
d. Bendera  Negara  tidak  dipasang  bersilang  dengan bendera atau panji organisasi.
2) Bendera  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuat  lebih  besar  dan  dipasang  lebih  tinggi  daripada bendera atau panji organisasi.

Bagian Keempat
Larangan

Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak,  merobek,  menginjak-injak,  membakar,  atau melakukan  perbuatan  lain  dengan  maksud  menodai, menghina,  atau  merendahkan  kehormatan  Bendera Negara;
b. memakai  Bendera  Negara  untuk  reklame  atau  iklan komersial;
c. mengibarkan  Bendera  Negara  yang  rusak,  robek,  luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau  tanda  lain  dan  memasang  lencana  atau  benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai  Bendera  Negara  untuk  langit-langit,  atap, pembungkus  barang,  dan  tutup  barang  yang  dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.







BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal 65
Warga  Negara  Indonesia  berhak  dan  wajib  memelihara menjaga,  dan  menggunakan  Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia,  dan  Lambang  Negara,  serta  Lagu  Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap  orang  yang  merusak,  merobek,  menginjak-injak, membakar,  atau  melakukan  perbuatan  lain  dengan  maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24  huruf  a,dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima) tahun atau  denda  paling  banyak  Rp500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67
Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu) tahun atau  denda  paling  banyak  Rp100.000.000,00  (seratus  juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan  sengaja  mengibarkan  Bendera  Negara  yang rusak,  robek,  luntur,  kusut,  atau  kusam  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau  tanda  lain  dan  memasang  lencana  atau  benda apapun  pada  Bendera  Negara  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan  sengaja  memakai  Bendera  Negara  untuk  langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat  menurunkan  kehormatan  Bendera  Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Pasal 68
Setiap  orang  yang  mencoret,  menulisi,  menggambari,  atau membuat  rusak  Lambang  Negara  dengan  maksud  menodai,menghina,  atau  merendahkan  kehormatan  Lambang  Negara sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  57  huruf  a,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri-ciri Perubahan Fisik dan Norma-norma Pergaulan

Point 29 Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan. Seorang laki-laki telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya terjadi perubahan, antara lain sebagai berikut: Jakun mulai tumbuh Jakun berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap laring (kotak suara) Dada tampak lebih berbidang Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Suara menjadi lebih berat dan besar Mulai mengalami mimpi basah Keluarnya sperma secara alami, tanpa disadari oleh remaja laki-laki Pembuangan minyak lambat, mulai tumbuh jerawat Hormon seks makin matang menghasilkan organ seks laki-laki Bahunya melebar dan otot-otot berisi Seorang perempuan telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya telah ada perubahan sebagai berikut: Payudara mulai tumbuh besar Pinggul mulai melebar Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Datangnya haid atau menstruasi setiap

SKK PPPK ( PURWA )

POIN 1 “mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,” 1.       Luka Memar Luka memar ditandai dengan kulit yang membiru dan membengkak, biasanya disebabkan oleh benda tumpul. Pertolongan yang bisa diberikan: 1.       Bagian yang cedera perlu diistirahatkan serta korban kecelakaan 2.       Memberikan kompres es atau air dingin setelah kejadian, sampai 24 jam berikutnya 3.       Apabila setelah 24 jam masih terasa sangat nyeri, tindakan berikutnya diberi kompres panas (air hangat) sampai rasa nyeri hilang dan tidak dating lagi. 2.       Luka Bakar Yang dimaksud dengan luka bakar adalah kerusakan jaringan kulit yang disebabkan panas, karena terjadi sentuhan yang intensif antara tubuh dengan benda panas/ api yang melebihi 60°C. Dasar pertolongan yang harus diambil: a.   Jauhkan sumber panas dari tubuh. b.    Rendam b

Motto dan Lambang Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka Moto Gerakan Pramuka adalah “Satyaku kudarmakan,darmaku kubaktikan”. Motto gerakan Pramuka tersebut mengandung arti, sebagai berikut. 1.Menanamkan rasa percaya diri. 2.Menambah semangat pengabdian kepada Masyarakat. 3.Memiliki rasa banga terhadap pramuka. 4.Memiliki budaya kerja yang dilandasi dengan suatu pengabdian 5.Siap mengmalkan Try Satya dan Dasa Darma Lambang Gerakan Pramuka Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita – cita setiap anggota gerakan pramuka Arti Kiasan Lambang Gerakan Pramuka,yaitu sebagai berikut. 1,Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal Lambang buah nyiur yang tumbuh berarti setiap anggota Pramuka yang meneruskan generasi bangsa indonesia sehingga diharkan harus berkesiambungan dan terus menerus 2.Buah nyiur dapat bertahan lama Lambang buah nyiur dapat bertahan lama berarti bahwa setiap anggota pramuka adalah seorang yang kuat sehat rajin dan juga memiliki tekad yang