Langsung ke konten utama

Lambang Negara


                                     

                                             


          Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

          Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.

Penggunaan Lambang Negara

          Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang

         Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:

  • Lambang Negara wajib digunakan di:
    1.           Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
      Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
    2. luar gedung atau kantor;
                Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
    3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
    4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
    5. uang logam dan uang kertas;
    6. materai
  • Lambang Negara dapat digunakan:                                                                                                   sebagai cap atau kop surat jabatan;
    1.           Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    2. sebagai cap dinas untuk kantor;
                Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
    3. pada kertas bermaterai;
    4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
    5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
    6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
    7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
    8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
    9. di rumah warga negara Indonesia.
  • Larangan penggunaan Lambang Negara:
    1.           Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
    2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
    4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri-ciri Perubahan Fisik dan Norma-norma Pergaulan

Point 29 Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan. Seorang laki-laki telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya terjadi perubahan, antara lain sebagai berikut: Jakun mulai tumbuh Jakun berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap laring (kotak suara) Dada tampak lebih berbidang Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Suara menjadi lebih berat dan besar Mulai mengalami mimpi basah Keluarnya sperma secara alami, tanpa disadari oleh remaja laki-laki Pembuangan minyak lambat, mulai tumbuh jerawat Hormon seks makin matang menghasilkan organ seks laki-laki Bahunya melebar dan otot-otot berisi Seorang perempuan telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya telah ada perubahan sebagai berikut: Payudara mulai tumbuh besar Pinggul mulai melebar Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Datangnya haid atau menstruasi setiap

SKK PPPK ( PURWA )

POIN 1 “mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,” 1.       Luka Memar Luka memar ditandai dengan kulit yang membiru dan membengkak, biasanya disebabkan oleh benda tumpul. Pertolongan yang bisa diberikan: 1.       Bagian yang cedera perlu diistirahatkan serta korban kecelakaan 2.       Memberikan kompres es atau air dingin setelah kejadian, sampai 24 jam berikutnya 3.       Apabila setelah 24 jam masih terasa sangat nyeri, tindakan berikutnya diberi kompres panas (air hangat) sampai rasa nyeri hilang dan tidak dating lagi. 2.       Luka Bakar Yang dimaksud dengan luka bakar adalah kerusakan jaringan kulit yang disebabkan panas, karena terjadi sentuhan yang intensif antara tubuh dengan benda panas/ api yang melebihi 60°C. Dasar pertolongan yang harus diambil: a.   Jauhkan sumber panas dari tubuh. b.    Rendam b

Motto dan Lambang Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka Moto Gerakan Pramuka adalah “Satyaku kudarmakan,darmaku kubaktikan”. Motto gerakan Pramuka tersebut mengandung arti, sebagai berikut. 1.Menanamkan rasa percaya diri. 2.Menambah semangat pengabdian kepada Masyarakat. 3.Memiliki rasa banga terhadap pramuka. 4.Memiliki budaya kerja yang dilandasi dengan suatu pengabdian 5.Siap mengmalkan Try Satya dan Dasa Darma Lambang Gerakan Pramuka Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita – cita setiap anggota gerakan pramuka Arti Kiasan Lambang Gerakan Pramuka,yaitu sebagai berikut. 1,Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal Lambang buah nyiur yang tumbuh berarti setiap anggota Pramuka yang meneruskan generasi bangsa indonesia sehingga diharkan harus berkesiambungan dan terus menerus 2.Buah nyiur dapat bertahan lama Lambang buah nyiur dapat bertahan lama berarti bahwa setiap anggota pramuka adalah seorang yang kuat sehat rajin dan juga memiliki tekad yang