Point
16
Dapat
menjelaskan sejarah lagu kebangsaan indonesia raya dan perlakuannya (Memahami
UU No.24 tahun 2009)
Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan
Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang
digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Sebagaimana substansi peraturan perundang-undangan
pasti memuat apa, mengapa, dan bagaimana dan siapa yang menjadi subyek dan
obyek. Demikian juga UU yang mengatur lagu kebangsaan ini, berisi antara lain
kewajiban dan larangan.
Kewajiban
Tentang kewajiban, dijelaskan dalam Pasal 59,
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera
Negara pada waktu pengibaran atau penurunan
Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi
yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan
sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala
negara atau kepala pemerintahan negara sahabat
dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau
kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional
yang diselenggarakan di Indonesia.
Kewajiban yang laian, Pasal 65 menyatakan, Warga
Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara,
menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa
Indonesia, dan
Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan
Undang-Undang ini.
Sanksi
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan
nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan
maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf
a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 70).
Komentar
Posting Komentar