Langsung ke konten utama

Hak Perlindungan Anak







Pada tanggal 22 Oktober 2002 Pemerintah RI mengeluarkan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.



Menurut UU No.23 tahun 2002 :

Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a.penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e.pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak
memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain.

Referensi
Buku Aku Penerap Satya dan Darma
UU No.23 tahun 2002

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri-ciri Perubahan Fisik dan Norma-norma Pergaulan

Point 29 Mengetahui ciri-ciri perubahan fisik tubuh pada dirinya dan faham akan norma-norma pergaulan. Seorang laki-laki telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya terjadi perubahan, antara lain sebagai berikut: Jakun mulai tumbuh Jakun berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap laring (kotak suara) Dada tampak lebih berbidang Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Suara menjadi lebih berat dan besar Mulai mengalami mimpi basah Keluarnya sperma secara alami, tanpa disadari oleh remaja laki-laki Pembuangan minyak lambat, mulai tumbuh jerawat Hormon seks makin matang menghasilkan organ seks laki-laki Bahunya melebar dan otot-otot berisi Seorang perempuan telah dianggap memasuki masa puber jika pada tubuhnya telah ada perubahan sebagai berikut: Payudara mulai tumbuh besar Pinggul mulai melebar Tumbuh rambut di daerah ketiak dan kemaluan Datangnya haid atau menstruasi setiap

SKK PPPK ( PURWA )

POIN 1 “mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,” 1.       Luka Memar Luka memar ditandai dengan kulit yang membiru dan membengkak, biasanya disebabkan oleh benda tumpul. Pertolongan yang bisa diberikan: 1.       Bagian yang cedera perlu diistirahatkan serta korban kecelakaan 2.       Memberikan kompres es atau air dingin setelah kejadian, sampai 24 jam berikutnya 3.       Apabila setelah 24 jam masih terasa sangat nyeri, tindakan berikutnya diberi kompres panas (air hangat) sampai rasa nyeri hilang dan tidak dating lagi. 2.       Luka Bakar Yang dimaksud dengan luka bakar adalah kerusakan jaringan kulit yang disebabkan panas, karena terjadi sentuhan yang intensif antara tubuh dengan benda panas/ api yang melebihi 60°C. Dasar pertolongan yang harus diambil: a.   Jauhkan sumber panas dari tubuh. b.    Rendam b

Motto dan Lambang Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka Moto Gerakan Pramuka adalah “Satyaku kudarmakan,darmaku kubaktikan”. Motto gerakan Pramuka tersebut mengandung arti, sebagai berikut. 1.Menanamkan rasa percaya diri. 2.Menambah semangat pengabdian kepada Masyarakat. 3.Memiliki rasa banga terhadap pramuka. 4.Memiliki budaya kerja yang dilandasi dengan suatu pengabdian 5.Siap mengmalkan Try Satya dan Dasa Darma Lambang Gerakan Pramuka Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita – cita setiap anggota gerakan pramuka Arti Kiasan Lambang Gerakan Pramuka,yaitu sebagai berikut. 1,Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal Lambang buah nyiur yang tumbuh berarti setiap anggota Pramuka yang meneruskan generasi bangsa indonesia sehingga diharkan harus berkesiambungan dan terus menerus 2.Buah nyiur dapat bertahan lama Lambang buah nyiur dapat bertahan lama berarti bahwa setiap anggota pramuka adalah seorang yang kuat sehat rajin dan juga memiliki tekad yang