BAB II BENDERA NEGARA Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Pasal 13 1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. 2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Pasal 14 1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. 2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. 3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Pasal 15 1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat